Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai eksekutif tidak boleh mengintervensi kewenangan yudikatif. “Jadi masih ada karena ini masalahnya, masalah kemenangan yudikatif, kewenangan yudikatif, tentu kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi.”
“Karena itu biar itu berproses melalui proses yang konstitusional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)