Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai eksekutif tidak boleh mengintervensi kewenangan yudikatif. “Jadi masih ada karena ini masalahnya, masalah kemenangan yudikatif, kewenangan yudikatif, tentu kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi.”
“Karena itu biar itu berproses melalui proses yang konstitusional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.