Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres: Masih Ada Upaya Banding

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |16:42 WIB
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres: Masih Ada Upaya Banding
Wapres Maruf Amin (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai eksekutif tidak boleh mengintervensi kewenangan yudikatif. “Jadi masih ada karena ini masalahnya, masalah kemenangan yudikatif, kewenangan yudikatif, tentu kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi.”

“Karena itu biar itu berproses melalui proses yang konstitusional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement