Di sisi lain, perbuatan AG tak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, upaya penyelesaian kasus secara damai itu bisa tertutup bila David dan keluarga tak memaafkan AG.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tutur Ade.
"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora, untuk tersangka AG. Namun, semuanya bergantung pada keluarga David.
"Kami akan tetap tawarkan. Masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ujarnya Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)