CIREBON - Bejat seorang oknum guru ngaji di salah satu sekolah madrasah di Kabupaten Cirebon melakukan tindakan asusila terhadap sebelas anak di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial S alias OB warga Kabupaten Cirebon ini, tega melakukan tindak asusila terhadap belasan anak didiknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, yang dilakukannya sejak tahun 2022 alu.
"Tersangka ini, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 yang lalu. Dimana, sedang proses belajar mengajar berlangsung," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan Indra, aksi tersangka terbongkar, setelah orang para orang tua mengetahui anaknya tidak mau lagi mengaji di Madrasah dan telah dilakukan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji.
"Karena merasa resah dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh. Akhirnya tersangka dilaporkan atas tuduhan tindak asusila terhadap anak di bawah umur," katanya.
Setelah menerima laporan dari para orang tua korban, petugas langsung menangkap tersangka di kediamannya. Dan saat dimintai keterangan di ruang penyidik, tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, kemudian di depan penyidik mengakui perbuatannya, dan berencana akan meninggalkan Desa," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News