Share

Diduga Cabuli 2 Bocah, Guru Mengaji di Sumsel Ditangkap Polisi

iNews TV, MNC Media · Kamis 16 Maret 2023 03:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 610 2781896 diduga-cabuli-2-bocah-guru-mengaji-di-sumsel-ditangkap-polisi-aF9Jp3rvYd.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

SUMSEL - Seorang ustadz yang juga guru mengaji di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan diduga melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur. Terungkapnya aksi bejat pelaku saat ketika korban bercerita kepada orangtuanya.

Tersangka bernama M Yusuf tak berkutik saat digelandang petugas kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kota Lubuk Linggau. Pelaku ditangkap petugas usai melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang anak murid mengajinya sendiri yang masih di bawah umur berusia 10 tahun.

Aksi perbuatan tidak terpuji ini dilakukan pelaku di sebuah tempat mengajar di TPQ, Jalan Depati Said RT 02/Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada 07 Maret 2023 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti baju pakaian milik korban pada saat pelaku melakukan pencabulan. Di hadapan petugas, tersangka ini mengatakan modus tersangka saat melancarkan aksinya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam ruangan.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, pelaku melihat baju pakaian korban terbuka pelaku tersebut langsung naik nafsu hingga memegang tubuh korban. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi mengatakan, aksi perbuatan pencabulan dilakukan pelaku dengan cara memegang kemaluan korban.

Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau dan terancam Pasal No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini