Kemudian, pelaku melihat baju pakaian korban terbuka pelaku tersebut langsung naik nafsu hingga memegang tubuh korban. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi mengatakan, aksi perbuatan pencabulan dilakukan pelaku dengan cara memegang kemaluan korban.
Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau dan terancam Pasal No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )