OKU TIMUR - Seorang pria lanjut usia (lansia) yakni Hendro (67), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Ia ditangkap karena mencabuli siswi SD.Â
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, pria lansia yang kesehariannya berjualan dan memiliki warung tersebut ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 7 tahun.
"Tersangka ditangkap karena telah mencabuli seorang bocah perempuan Kelas 1 SD berinisial R di dalam warung miliknya," ujar AKP Hamsal, Jumat (17/3/2023).
Hamsal menjelaskan, pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Ibu korban IH (39) pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka diketahui terjadi Rabu (8/3/2023) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban diminta ibunya belanja di warung milik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam warungnya dan mencabuli korban sebanyak tiga kali," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News