Share

2 Anaknya Dicabuli, Ibu Ini Tak Terima Putra Sulungnya yang Dijadikan Tersangka

Andhy Eba, iNews · Selasa 14 Maret 2023 22:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 14 340 2781200 2-anaknya-dicabuli-ibu-ini-tak-terima-putra-sulungnya-yang-dijadikan-tersangka-Sdwpvgxvpm.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

BAUBAU - Seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencari keadilan dengan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami dua orang bocah perempuannya. Mirisnya, polisi malah anak sulungnya yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Bocah berinisial AS (4) dan AR (9) menjadi korban kekerasan seksual di Kota Baubau. Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali dilaporkan ibu korban, S (41).

Kekerasan seksual yang dialami dua bocah ini terjadi di salah satu perumahan di Kota Baubau pada 24 Desember 2022 lalu.

Awal mula terkuak, saat itu ibu korban melihat anaknya AS (4) kesakitan saat buang air kecil. Beberapa hari kemudian sang kakak juga mengeluhkan hal yang sama setelah tidak berani menceritakan apa yang dirasakannya kepada sang ibu.

Akhirnya, ibu korban mencoba memeriksa organ intim kedua anaknya. Sang ibu kaget melihat kondisi keduanya. Kemudian, kedua anaknya bercerita kalau ada orang yang melakukan kekerasan seksual kepada mereka.

Ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian di Polres Baubau pada 30 Desember 2022.

Menurut pengacara korban, Safrin, kasus ini terus bergulir. Sejumlah saksi diperiksa termasuk kedua korban. Namun sayangnya, pemeriksaan kedua korban tanpa didampingi oleh psikolog klinis sampai penetapan tersangka. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi malah menetapkan kakak sulung korban AL (19) sebagai tersangka kekerasan seksual tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Ibu korban tidak terima dengan penetapan tersangka terhadap anak sulungnya. Pasalnya, anak sulungnya sehari-hari menemani dirinya berjualan di pasar hingga sore hari.

Begitu juga dengan pengakuan kedua anaknya yang menjadi korban jika bukan kakanya yang melakukan kekerasan seksual kepada mereka, namun orang lain sebagai terduga pelaku.

Keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan merasa terdapat kejanggalan terhadap penetapan kakak korban sebagai tersangka.

Pihak keluarga melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan, telah melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masuk dari ibu korban pada Desember 2022.

Pihaknya mengaku tidak ada kesalahan dalam proses penetapan tersangka. Mereka berdalih penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Pihak kepolisian telah mempunya empat alat bukti. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban dan tersangka.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini