BAUBAU - Seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencari keadilan dengan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami dua orang bocah perempuannya. Mirisnya, polisi malah anak sulungnya yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Bocah berinisial AS (4) dan AR (9) menjadi korban kekerasan seksual di Kota Baubau. Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali dilaporkan ibu korban, S (41).
Kekerasan seksual yang dialami dua bocah ini terjadi di salah satu perumahan di Kota Baubau pada 24 Desember 2022 lalu.
Awal mula terkuak, saat itu ibu korban melihat anaknya AS (4) kesakitan saat buang air kecil. Beberapa hari kemudian sang kakak juga mengeluhkan hal yang sama setelah tidak berani menceritakan apa yang dirasakannya kepada sang ibu.
Akhirnya, ibu korban mencoba memeriksa organ intim kedua anaknya. Sang ibu kaget melihat kondisi keduanya. Kemudian, kedua anaknya bercerita kalau ada orang yang melakukan kekerasan seksual kepada mereka.
Ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian di Polres Baubau pada 30 Desember 2022.
Menurut pengacara korban, Safrin, kasus ini terus bergulir. Sejumlah saksi diperiksa termasuk kedua korban. Namun sayangnya, pemeriksaan kedua korban tanpa didampingi oleh psikolog klinis sampai penetapan tersangka.Â
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi malah menetapkan kakak sulung korban AL (19) sebagai tersangka kekerasan seksual tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News