 
                Ibu korban tidak terima dengan penetapan tersangka terhadap anak sulungnya. Pasalnya, anak sulungnya sehari-hari menemani dirinya berjualan di pasar hingga sore hari.
Begitu juga dengan pengakuan kedua anaknya yang menjadi korban jika bukan kakanya yang melakukan kekerasan seksual kepada mereka, namun orang lain sebagai terduga pelaku.
Keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan merasa terdapat kejanggalan terhadap penetapan kakak korban sebagai tersangka.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP.