Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan, telah melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masuk dari ibu korban pada Desember 2022.
Pihaknya mengaku tidak ada kesalahan dalam proses penetapan tersangka. Mereka berdalih penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Pihak kepolisian telah mempunya empat alat bukti. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban dan tersangka.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.