 
                Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan, telah melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masuk dari ibu korban pada Desember 2022.
Pihaknya mengaku tidak ada kesalahan dalam proses penetapan tersangka. Mereka berdalih penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Pihak kepolisian telah mempunya empat alat bukti. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban dan tersangka.
(Arief Setyadi )