Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belanja ke Warung, Bocah SD Dicabuli Pria Lansia

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |13:36 WIB
Belanja ke Warung, Bocah SD Dicabuli Pria Lansia
Saat berbelanja ke warung, siswi SD malah dicabuli pria lansia. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang warna pink, 2 celana dalam warna pink, 2 celana pendek warna kuning, dan 1 celana dalam warna putih.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement