Share

Lecehkan Bocah di Warung, Pria Lansia Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah, MNC Portal · Jum'at 17 Maret 2023 11:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 610 2782811 lecehkan-bocah-di-warung-pria-lansia-ditangkap-polisi-gmnrT9rDEn.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

OKU TIMUR - Seorang pria lanjut usia atau lansia berusia 67 tahun, berinisial H, warga Desa Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur lantaran melakukan pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, pria lansia yang kesehariannya berjualan dan memiliki warung manisan tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.

"Tersangka ditangkap karena telah mencabuli seorang bocah perempuan Kelas 1 Sekolah Dasar berinisial R di dalam warung miliknya," ujar AKP Hamsal, Jumat (17/3/2023).

Dijelaskan Hamsal, peristiwa pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, IH (39) ibu korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

"Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka diketahui terjadi, Rabu 8 Maret 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban diminta ibunya belanja di warung milik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam warungnya dan mencabuli korban sebanyak tiga kali," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang warna pink, 2 celana dalam warna pink, 2 celana pendek warna kuning, dan 1 celana dalam warna putih.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini