OKU TIMUR - Seorang pria lanjut usia atau lansia berusia 67 tahun, berinisial H, warga Desa Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur lantaran melakukan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, pria lansia yang kesehariannya berjualan dan memiliki warung manisan tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.
"Tersangka ditangkap karena telah mencabuli seorang bocah perempuan Kelas 1 Sekolah Dasar berinisial R di dalam warung miliknya," ujar AKP Hamsal, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan Hamsal, peristiwa pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, IH (39) ibu korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
"Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka diketahui terjadi, Rabu 8 Maret 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban diminta ibunya belanja di warung milik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam warungnya dan mencabuli korban sebanyak tiga kali," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News