JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan bahwa tak ada Restorative Justice dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Dia menyatakan bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) akan menjalani persidangan dalam kasus tersebut.
"Saya bersama pengurus GP Ansor Ketua wilayah dari berbagai provinsi kami hendak mengklarifikasi terkait adanya pertanyaan yang ada di doorstop sehingga melenceng ke mana-mana," ujar Reda di lobby Swiss-Belhotel Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023).
Ia menjelaskan kehadiran para ketua GP Ansor daerah tersebut untuk menjelaskan terkait momen saat pihak Kajati DKI Jakarta hadir membesuk David Ozora. Sehingga para pengurus GP Ansor tahu apa yang dibicarakan dirinya dengan pihak keluarga.