Reda kembali menegaskan bahwa tidak akan pernah ada restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David karena ada aturan mainnya. "Itu (Restorative Justice) khusus tindak pidana ringan. Kalau ini tidak pidana berat. Korban menderita sangat berat atas perbuatan pelaku," tambahnya.
Reda Manthovani juga menjelaskan bahwa proses diversi AG itu tidak bisa diwakilkan. Berkas perkara AG kata Reda juga tidak dapat digabungkan dengan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Perkaranya tidak akan digabungkan dengan dua perkara lain. Karena ini sistem peradilan anak jadi ada percepatan. Akan dilaksanakan dengan cepat sesuai hukum saja," pungkas Reda Manthovani.
Sebagaimana diketahui, kunjungan Kajati DKI Jakarta ke RS Mayapada beberapa waktu lalu menjadi polemik karena media justru mengangkat isu peluang perdamaian antara AG dan korban David sehingga seolah-olah kunjungan Kajati untuk menawarkan perdamaian kepada David atau keluarganya.
(Fakhrizal Fakhri )