"Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Reda Manthovani.
Restorative Justice yang Reda sampaikan pada 16 Maret 2023 silam yakni saat ada salah satu awak media yang bertanya di sana (RS Mayapada) mengenai kemungkinan restoratif justice terhadap anak AG.
"Anak AG pelaku anak itu diatur dalam UU sistem peradilan anak. Korban David juga anak, itu diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ini sama-sama anak. Di dalam kedua undang-undang tersebut ada konsep restoratif justice yang dinamakan diversi. Karena ada wartawan yang bertanya, saya jelaskan terkait diversi perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian," terang Reda Manthovani.
Reda menyebutkan saat pertanyaan yang disampaikan awak media tersebut ada kalimatnya yang terselip karena pertanyaan beberapa tidak terdengar (posisi doorstop ramai).
Namun Reda menegaskan bahwa konsep hukum anak ada konsep perdamaian. Perdamaian itu harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban, dan keluarga.