Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Calon Pekerja Migran di Bandara Soetta, 3 Polisi Gadungan Ditangkap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 19 Maret 2023 |07:43 WIB
 Peras Calon Pekerja Migran di Bandara Soetta, 3 Polisi Gadungan Ditangkap
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku pada Jumat 17 Maret 2023 kemarin, sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis pistol, satu mobil, dan tiga handphone yang digunakan para tersangka pun turut diamankan.

"Korban terakhir komplotan ini empat orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Serta Pasal 365 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement