Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku pada Jumat 17 Maret 2023 kemarin, sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis pistol, satu mobil, dan tiga handphone yang digunakan para tersangka pun turut diamankan.
"Korban terakhir komplotan ini empat orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Serta Pasal 365 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Awaludin)