SALATIGA - Seorang pria berinisial MH (45), warga Ngumbulan, Candimulyo, Kabupaten Temanggung, diduga mencuri tas berisi handphone dan uang Rp500.000. Ia mencuri tas warga yang sedang salat zuhur di Masjid Ar Rahman Universitas Islam Negeri (UIN) Pulutan, Sidorejo, Salatiga.
Beberapa hari kemudian, pelaku ditangkap Resmob Satreskrim Polres Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan, MH ternyata telah puluhan kali mencuri di sejumlah daerah. Sebelum tertangkap polisi, MH mencuri dompet berisi uang Rp2 juta di SPBU Babadan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan postingan orang menjual handphone dengan ciri-ciri mirip milik korban pencurian di Masjid AR Rahman di media sosial. Selanjutnya, polisi menjebak pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
"Setelah kita pancing, akhirnya disepakati untuk transaksi secara COD di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Selanjutnya, tersangka kami amankan," tuturnya, Senin (20/3/2023).
Dia mengatakan, saat ditangkap tersangka tidak bisa berkutik. Tersangka pun mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan bukti-bukti dirinya melakukan pencurian di Masjid Ar Rahman.
"Kemudian pelaku kami gelandang di Mapolres Salatiga untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News