Share

Meski Perang Ukraina Berakhir, Jaksa ICC: Surat Perintah Penangkapan Putin Tetap Berlaku Seumur Hidup

Susi Susanti, Okezone · Selasa 21 Maret 2023 20:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 18 2785302 meski-perang-ukraina-berakhir-jaksa-icc-surat-perintah-penangkapan-putin-tetap-berlaku-seumur-hidup-8EVfhef1FY.jpg Presiden Rusia Vladimir Putin (Foto: Reuters)

JENEWA - Kepala Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin berlaku seumur hidup.

"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Khan kepada Radio BBC 4 pada Senin (20/3/2023), dikutip Antara.

Dia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan ICC tetap berlaku bahkan setelah perang Rusia di Ukraina berakhir.

Menurut dia, keputusan ICC didasarkan pada salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg pasca-Perang Dunia II.

"Individu--di mana pun mereka berada--harus mengakui keberadaan hukum dan bahwa wewenang menimbulkan tanggung jawab," lanjutnya.

Khan mengatakan surat perintah itu akan tersemat kepada Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova selama sisa hidup mereka.

"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus--tetapi jika sebaliknya, tentu saja, ya," ungkapnya ketika ditanya tentang validitas surat perintah penangkapan seumur hidup.

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui, pada Jumat (17/3/2023), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin dan perwakilannya untuk hak-hak anak.

ICC menuding Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan penduduk serta anak-anak secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

Pengadilan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin memikul tanggungjawab pidana individu atas kejahatan yang dituduhkan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini