Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Tak Patuh saat Ramadhan 2023

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |11:54 WIB
Polisi Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Tak Patuh saat Ramadhan 2023
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

 

JAKARTA - Polisi meminta tempat hiburan malam yang ada di kawasan Jakarta Selatan untuk menaati waktu operasional sesuai aturan dan tak mencuri-curi waktu sebagaimana tahun sebelumnya.

"Kami imbau tempat hiburan malam tidak mencuri waktu. Karena saat Covid-19 mereka bubar saat ada petugas, tapi setelah kami pergi mereka lanjut lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy pada wartawan, Selasa (21/3/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, berkaca pada tahun sebelumnya saat terjadi Covid-19, sejumlah tempat hiburan malam menutup tempatnya kala didatangi petugas. Namun, saat petugas pergi, mereka justru kembali buka melebihi jam operasional.

Maka itu, petugas bakal bertindak tegas manakala ada tempat hiburan malam yang terus membandel buka waktu operasionalnya melebihi waktu yang ditentukan saat Ramadhan 2023. Polisi bersama instansi terkait juga bakal terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam.

 BACA JUGA:

Saat bulan suci Ramadhan 2023 juga, polisi melarang adanya aksi sweeping hingga main hakim sendiri. Sebabnya, aksi main hakim sendiri tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sweeping atau tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 335, bisa juga kena Pasal 170 KUHP," kata Irwandhy.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement