Share

Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp20 Miliar Digagalkan

Azhari Sultan, Okezone · Selasa 21 Maret 2023 17:23 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 340 2785188 peredaran-sabu-dan-ekstasi-senilai-rp20-miliar-digagalkan-r9i1lcHWUS.jpg Peredaran narkoba senilai Rp20 miliar digagalkan/Foto: Azhari

 

JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dua orang yang menjemput di salah satu lokasi transportasi ekspedisi berhasil diamankan.

Tidak main-main, barang bukti narkoba tersebut berupa sabu-sabu seberat sekitar 14 kg dan ekstasi sebanyak 9.666 butir.

 BACA JUGA:

Bila dirupiahkan, total kedua barang haram tersebut bisa mencapai sekitar Rp20 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap usai mendapatkan laporan masyarakat pada Minggu, 19 Maret lalu.

 BACA JUGA:

"Dua pelaku yang kita amankan pria berinisial NH dan BK. Keduanya warga Kota Jambi dan sebagai pengedar," ungkapnya, Selasa (21/3/2023).

Kepada petugas, keduanya mengaku disuruh seseorang menjemput paket barang di tempat transportasi yang berasal dari wilayah Jambi.

Nahasnya, belum sempat barang jemputan di dalam kardus rokok dibawa pergi oleh mereka, keburu digerebek polisi.

"Pada saat diamankan, pelaku NR sedang mengangkat satu buah paket berupa kardus berisi rokok," kata Thomas.

Saat dibuka, kedua pelaku tidak dapat mengelak. Di dalam kardus tersebut ditemukan 14 paket narkoba jenis sabu warna orange bermerek 99 durian. 1 bungkus besar yang diduga pil ekstasi berlogo Channel 1satu bungkus besar dan satu lagi berlogo Y.

Follow Berita Okezone di Google News

"14 paket sabu tersebut nilainya sekitar Rp18 miliar sedangkan pil ekstasi sebanyak 9.666 butir tersebut nilainya sekitar Rp2 miliar. Jadi total semuanya sekitar Rp20 miliar," tegas Thomas.

Dia menambahkan, bahwa barang haram tersebut dikirim dari provinsi tetangga. "Kita masih mendalami para pelaku dan pemasoknya," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Mereka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum selanjutnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini