Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp20 Miliar Digagalkan

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |17:23 WIB
Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp20 Miliar Digagalkan
Peredaran narkoba senilai Rp20 miliar digagalkan/Foto: Azhari
A
A
A

"14 paket sabu tersebut nilainya sekitar Rp18 miliar sedangkan pil ekstasi sebanyak 9.666 butir tersebut nilainya sekitar Rp2 miliar. Jadi total semuanya sekitar Rp20 miliar," tegas Thomas.

Dia menambahkan, bahwa barang haram tersebut dikirim dari provinsi tetangga. "Kita masih mendalami para pelaku dan pemasoknya," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Mereka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum selanjutnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement