Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.466 Napi Dapat Remisi Hari Nyepi, 3 Bebas

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 22 Maret 2023 |10:53 WIB
1.466 Napi Dapat Remisi Hari Nyepi, 3 Bebas
Napi.(Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 1.466 narapidana (napi) yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945. Sebanyak 3 napi di antaranya dinyatakan bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menjelaskan, 1.463 narapidana memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian.

Setelah mendapat remisi khusus I, warga binaan diwajibkan harus menjalankan sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara.

Dari ribuan napi dapat remisi khusus, setidaknya ada tiga napi yang memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

"Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Ia menyebutkan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Rika menjelaskan, pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara terhadap napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.

Para narapidana juga diyakini telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement