Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Teddy Minahasa Panggil Linda Anita Cepu

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 22 Maret 2023 |14:31 WIB
Ini Alasan Teddy Minahasa Panggil Linda Anita Cepu
Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kasus jual beli narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tak sendirian terjerat dalam perkara tersebut.

Selain menyeret anggota polisi lainnya. Ada juga sosok wanita bernama Linda Pudjiastuti. Wanita ini mengaku sebagai istri sirinya Teddy. Meski dibantah Teddy.

Dari pengakuan Teddy, dirinya mengenal Linda di Classic Spa. Dalam perkenalan itu, Teddy mengaku mengenalnya sebagai wanita bernama Anita.

Dalam persidangan 16 Maret 2023 di PN Jakarta Barat, Anggota Majelis Hakim mencecar Teddy mengenai nama kontak Linda di Handphone (HP) milik Teddy.

"Setelah saudara kasih nomor, itu nomor Anita di HP saudara itu atas nama siapa? tanya hakim.

"Saya beri nama Anita cepu," jawab Teddy.

"Maksudnya gimana? tanya hakim.

"Cepu itu dalam kebiasaan Polri adalah informan," timpal Teddy.

"Informan ini, khususnya ya itu kan namanya Linda Pujiastuti? tanya hakim lagi.

"Saya tidak mengenal nama aslinya, setau saya dari dulu Anita," jawab Teddy.

"Mengaku Anita atau saudara sendiri kasih nama? tanya hakim.

"Namanya memang Anita, saya tidak tau nama aslinya," jawab Teddy.

"Kan kenalan kasih tau nama, dulu kenalan namanya siapa, saya siapa kamu siapa ? Nah dulu kenalan namanya siapa? cecar hakim.

"Anita. Beberapa orang di Classic Spa itu, bukan hanya Anita saya kenal, ada Susi, Retno, yang sama-sama resepsionis. Jadi saya taunya Anita," jawab Teddy.

Dalam kasus narkoba ini, penangkapan Teddy dilakukan saat dirinya baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement