Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Pemprov DKI Larang Pornoaksi di Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2023 |22:56 WIB
Catat! Pemprov DKI Larang Pornoaksi di Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Jenis tempat hiburan malam yang dimaksud yakni Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tertulis dalam aturan tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement