Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Israel Usulkan Undang-Undang yang Penjarakan Umat Kristen Jika Ajak Pemeluk Yahudi Pindah Agama

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |15:04 WIB
Israel Usulkan Undang-Undang yang Penjarakan Umat Kristen Jika Ajak  Pemeluk Yahudi Pindah Agama
Foto: Reuters.
A
A
A

TEL AVIV - Umat Kristen dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara karena mencoba mengajak orang berpindah agama ke keyakinan mereka, menurut usulan undang-undang kontroversial yang baru diperkenalkan di Israel.

Rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh anggota ultra-Ortodoks dari koalisi Benjamin Netanyahu juga akan melarang orang Kristen terlibat dalam diskusi agama dengan orang Yahudi.

Usulan undang-undang dengan nama Hukum Pidana yang Diusulkan: Amandemen – Larangan Permohonan Konversi Agama – 2023, itu diperkenalkan oleh Moshe Gafni dan Yaakov Asher dari United Torah Judaism.

Undang-undang tersebut akan berlaku bagi siapa saja yang mencoba membujuk seseorang untuk mengubah keyakinan agamanya, namun undang-undang tersebut secara khusus menyebutkan iman Kristen, dengan mengatakan bahwa "baru-baru ini, upaya kelompok misionaris, terutama Kristen, untuk ajakan konversi agama telah meningkat."

"Ajakan", menurut teks undang-undang, mengacu pada siapa saja "yang meminta seseorang, secara langsung, digital, melalui surat, atau online untuk mengubah agamanya". Hukuman untuk ajakan tersebut adalah "satu tahun penjara; dan jika orang itu (yang diajak) masih di bawah umur, hukumannya - dua tahun penjara."

Menurut All Israel News, RUU tersebut "tampaknya melarang para pengikut Yesus ("Yeshua" dalam bahasa Ibrani) untuk menjelaskan mengapa mereka percaya bahwa Yesus adalah Mesias dan Tuhan dengan harapan agar orang Israel mempertimbangkan untuk mengikuti Dia."

Kantor berita yang berbasis di Yerusalem itu menjelaskan bahwa di bawah undang-undang baru "memproduksi dan menerbitkan video online yang menjelaskan Injil kepada orang Yahudi atau Muslim di Israel - dan kepada mereka yang beragama lain - tiba-tiba akan menjadi ilegal."

Menerbitkan buku, literatur cetak lainnya, artikel online, podcast, atau bentuk media lain yang menjelaskan kehidupan dan pelayanan Yesus dan pesan-Nya yang terdapat dalam Perjanjian Baru juga akan menjadi ilegal, demikian diwartakan Middle East Monitor.

Proposal tersebut telah menimbulkan gesekan dengan komunitas evangelis Amerika Serikat (AS) yang merupakan pendukung kuat Israel. Orang-orang Kristen evangelis terkemuka secara terbuka mendesak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk membatalkan undang-undang tersebut, demikian dilaporkan Haaretz.

Rupanya, Netanyahu dan sekutunya telah secara terbuka dan pribadi menekankan pentingnya dukungan evangelis karena orang Yahudi AS semakin kritis terhadap pergeseran Israel ke arah ultra konservatif.

Diperkirakan RUU itu akan dikritik tajam di Washington oleh Demokrat dan Republik.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement