PEMPROV DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023 untuk mengatur jadwal operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.
Berikut bunyi ketentuan aturan terkait operasional tempat hiburan di Jakarta selama Ramadhan:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, yaitu:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. mandi uap
d. rumah pijat;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan
f. bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.
BACA SELENGKAPNYA: Boleh Beroperasi, Ini Ketentuan Lengkap Operasional Tempat Hiburan di Jakarta saat Ramadhan
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.