CIREBON - Andri Sobari alias Emon, pelaku tindak asusila terhadap anak pada 2014 lalu, kini dinyatakan bebas bersyarat setelah mengikuti berbagai program di Lapas Kelas I Kesambi Cirebon.
Emon yang merupakan warga binaan kelas I Cirebon, dinyatakan bebas bersyarat lantaran dianggap berkelakuan baik. Bahkan, pada masa tahanan Emon kerap berbuat baik terhadap narapidana lainnya.Â
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cirebon, Kadiyono mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Emon, telah melalui proses yang cukup panjang.
Dari pertama dilakukan penangkapan, Emon ditahan di Polres Sukabumi, kemudian mela anjani tahanan di Lapas Kelas I Sukabumi, dipindahkan ke Lapas Narkotika Gintung, dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon.
"Emon ini dibebaskan bersyarat pada pada 27 Februari lalu, dan dijemput oleh pihak keluarganya," katanya, Jumat (24/03/2023).
Di Lapas, lanjut dia, Emon mengikuti program psikoterapi dan hipnoterapi, selain itu pihak Lapas juga bekerjas ama dengan psikologi untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Emon. Sehingga yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat pembebasan bersyarat.
Follow Berita Okezone di Google News