Share

Emon Pelaku Pencabulan Anak Asal Sukabumi Bebas Bersyarat

Abdul Rohman, MNC Portal · Jum'at 24 Maret 2023 19:19 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 24 525 2786885 emon-pelaku-pencabulan-anak-asal-sukabumi-bebas-bersyarat-Oydt72n2O7.jpg Lapas Kesambi Cirebon (Foto: MPI)

CIREBON - Andri Sobari alias Emon, pelaku tindak asusila terhadap anak pada 2014 lalu, kini dinyatakan bebas bersyarat setelah mengikuti berbagai program di Lapas Kelas I Kesambi Cirebon.

Emon yang merupakan warga binaan kelas I Cirebon, dinyatakan bebas bersyarat lantaran dianggap berkelakuan baik. Bahkan, pada masa tahanan Emon kerap berbuat baik terhadap narapidana lainnya. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cirebon, Kadiyono mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Emon, telah melalui proses yang cukup panjang.

Dari pertama dilakukan penangkapan, Emon ditahan di Polres Sukabumi, kemudian mela anjani tahanan di Lapas Kelas I Sukabumi, dipindahkan ke Lapas Narkotika Gintung, dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon.

"Emon ini dibebaskan bersyarat pada pada 27 Februari lalu, dan dijemput oleh pihak keluarganya," katanya, Jumat (24/03/2023).

Di Lapas, lanjut dia, Emon mengikuti program psikoterapi dan hipnoterapi, selain itu pihak Lapas juga bekerjas ama dengan psikologi untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Emon. Sehingga yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat pembebasan bersyarat.

Follow Berita Okezone di Google News

"Meski yang bersangkutan mendapatkan status bebas bersyarat, Andrie ini tetap menjalankan wajib lapor ke Bapas Kabupaten Sukabumi, "katanya.

Ia menambahkan bahwa Emon selama menjalani pembebasan bersyarat hingga 2028. "Jika selama masa cobaan bebas bersyarat ini, yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Maka, tidak menutup kemungkinan akan kembali lagi menjalankan pidananya," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini