"Meski yang bersangkutan mendapatkan status bebas bersyarat, Andrie ini tetap menjalankan wajib lapor ke Bapas Kabupaten Sukabumi, "katanya.
Ia menambahkan bahwa Emon selama menjalani pembebasan bersyarat hingga 2028. "Jika selama masa cobaan bebas bersyarat ini, yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Maka, tidak menutup kemungkinan akan kembali lagi menjalankan pidananya," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )