Share

Sebelum Putin, Ini 3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa oleh ICC

Muhammad Ramadhan, Okezone · Sabtu 25 Maret 2023 15:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 25 18 2787229 sebelum-putin-ini-3-kepala-negara-yang-pernah-didakwa-oleh-icc-keXeqrQuQl.jpg Presiden Rusia Vladimir Putin (Foto: Reuters)

RUSIA - Dunia dikejutkan dengan dikeluarkannya surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Presiden Rusia itu dituduh atas dasar deportasi anak-anak di Ukraina ke wilayah Rusia.

Walaupun demikian, kecil kemungkinan Putin akan menghadapi persidangan. Ada dua faktor yang akan menghambat persidangan Vladmir Putin.

Yang pertama, Rusia tidak mengakui yurisdikasi ICC. Pengadilan ini disahkan pada 2002 atas perjanjian yang disebut Rome Statue. Tetapi, Rusia tidak ikut dalam perjanjian tersebut.

Yang kedua, ICC akan susah untuk menangkap Vladimir Putin karena tidak mempunyai kepolisian sendiri. Mereka hanya mengandalkan kepolisian dari negara anggota lain. Sehingga, selama Putin tidak menginjakkan kaki di negara anggota ICC, maka Ia tidak bisa ditangkap.

Sebelumnya, ICC juga pernah mendakwa beberapa kepala negara lainnya, yaitu :

1. Presiden Sudan, Omar Al-Bashir

Omar Al-Bashir merupakan presiden pertama yang di dakwa oleh ICC. Ia dituntut atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.

Pada 2009, dikeluarkan perintah untuk menangkap Bashir ke persidangan oleh Kepala Jaksa ICC. Lalu, pada 2010 pengadilan mengeluarkan perintah penangkapan lagi. Tetapi, harus ditunda sampai 2014 karena kurangnya dukungan dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Barulah, pada 2019 Bashir di-Kudeta. Lalu, pada 11 Februari 2020, pemerintah Sudan mengumumkan untuk menyerahkan Omar Al-Bashir kepada ICC. Walaupun sampai sekarang, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai persidangannya.

Follow Berita Okezone di Google News

2. Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta

Uhuru Kenyatta merupakan terdakwa ICC pertama yang hadir dalam persidangan pada 2014 silam.

Awalnya, Ia di dakwa pada tahun 2011. Namun, Ia kemudian terpilih menjadi presiden pada 2013. Pemerintahn Kenya mencoba untuk melobi Dewan Keamanan PBB untuk menangguhkan kasusnya dengan alasan Kenya membutuhkan pemimpinnya untuk menghadapi Teroris Al-Shahab.

Melansir dari The Guardians, Ia didakwa atas dasar kejahatan atas kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan pelaku tidak langsung dari kekerasan yang terjadi setelah pemilu Kenya pada 2007, yang mengakibatkan 1.000 orang tewas.

Pada akhirnya, ICC membatlkan tuntutan kepada Kenyatta pada Desember 2014, karena kurangnya kerjasama dari pemerintahan Kenya untuk melakukan investigasi.

3. Pemimpin Libya, Muammar Khadafi

Pada Juni 2011, ICC mengeluarkan perintah untuk menangkap pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, serta anak dan ketua intelejen yaitu Saif al-Islam dan Abdullah al-Sanussi atas tuntutan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Melansir dari BBC, Hakim Sanji Monageng, menyatakan bahwa terdapat dasar yang diyakini bahwa tiga orang tersebut bertanggung jawab atas pembunuhan dan penganiayaan warga sipil.

Pada 20 Oktober 2011, pemerintah Libya mengumumkan bahwa gaddafi sudah meninggal dunia di Serte, Libya. Kabar itu tersiar saat Gaddafi dan keluarganya kabur menghindari buruan kelompok pemberontak. Sehingga, sudah tidak memungkinkan untuk mengadilinya dalam persidangan

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini