RUSIA - Dunia dikejutkan dengan dikeluarkannya surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Presiden Rusia itu dituduh atas dasar deportasi anak-anak di Ukraina ke wilayah Rusia.
Walaupun demikian, kecil kemungkinan Putin akan menghadapi persidangan. Ada dua faktor yang akan menghambat persidangan Vladmir Putin.
Yang pertama, Rusia tidak mengakui yurisdikasi ICC. Pengadilan ini disahkan pada 2002 atas perjanjian yang disebut Rome Statue. Tetapi, Rusia tidak ikut dalam perjanjian tersebut.
Yang kedua, ICC akan susah untuk menangkap Vladimir Putin karena tidak mempunyai kepolisian sendiri. Mereka hanya mengandalkan kepolisian dari negara anggota lain. Sehingga, selama Putin tidak menginjakkan kaki di negara anggota ICC, maka Ia tidak bisa ditangkap.
Sebelumnya, ICC juga pernah mendakwa beberapa kepala negara lainnya, yaitu :
1. Presiden Sudan, Omar Al-Bashir
Omar Al-Bashir merupakan presiden pertama yang di dakwa oleh ICC. Ia dituntut atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.
Pada 2009, dikeluarkan perintah untuk menangkap Bashir ke persidangan oleh Kepala Jaksa ICC. Lalu, pada 2010 pengadilan mengeluarkan perintah penangkapan lagi. Tetapi, harus ditunda sampai 2014 karena kurangnya dukungan dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Barulah, pada 2019 Bashir di-Kudeta. Lalu, pada 11 Februari 2020, pemerintah Sudan mengumumkan untuk menyerahkan Omar Al-Bashir kepada ICC. Walaupun sampai sekarang, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai persidangannya.
Follow Berita Okezone di Google News