Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Larangan Bukber, Said Aqil Siradj: Menimbulkan Kegaduhan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 25 Maret 2023 |13:05 WIB
Soroti Larangan Bukber, Said Aqil Siradj: Menimbulkan Kegaduhan
Ilustrasi/ Doc: Refi Sandi
A
A
A

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih," tulis Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung.

Kemudian, imbas larangan Aparatur Sipil Negera (ASN) dan pejabat menggelar acara Bukber menuai sorotan banyak pihak. Sehingga Presiden Jokowi meminta para ASN dan pejabat pemerintah melakukan buka puasa secara sederhana.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement