Selain itu, Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C (SKPL-A), (SKPL-B), (SKPL-C).
"Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kita bawa. Semua rata-rata sudah menaati aturan," ujar dia.
Sementara itu, sejumlah minuman keras disita dari Tempat Hiburan Malam bernama Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat didatangi, klub tersebut kedapatan masih buka melewati jam 24.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada beberapa minuman yang tidak mengantongi izin.
"Ini yang tidak ada izin BPOM ya, nanti masukin kardus, data kan, kalian bawakan STP, bawa ke kantor saja," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di lokasi.
(Erha Aprili Ramadhoni)