JAKARTA - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian, menyebut pihaknya bakal memeriksa hingga 15 saksi terkait baju impor bekas atau barang thrifting yang disita di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
“Mungkin 10-15 orang diperiksa,” ujar Hady kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Hady belum dapat mengungkap siapa sosok pemilik dari gudang penyimpanan baju impor bekas itu.
“Belum didalami. Karena banyak kios yang diamankan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hady menuturkan, selain gudang, para pedagang eceran akan diselidiki lebih lanjut.
“Betul (eceran akan diperiksa). Kita akan ikuti sesuai ketentuan-ketentuan yang ada. Kita laksanakan sesudahnya, kita lihat lebih lanjut,” tuturnya.
“(soal penjualan baju bekas atau Thrifting) akan terus berlanjut karena ini atensi pimpinan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mabes Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Ruko itu disinyalir dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas hasil impor. Ribuan karung pakaian impor diamankan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, di lokasi tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat.
“Di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat sekitar kurang lebih 513 Ball Press berhasil diamankan dari 9 ruko tersebut,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)