Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Larangan Bukber, Mahfud Belum Dengar Ada Rencana Pencabutan Surat Edaran

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 26 Maret 2023 |02:45 WIB
Soal Larangan Bukber, Mahfud Belum Dengar Ada Rencana Pencabutan Surat Edaran
Menko Polhukam Mahfud MD. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, belum mendengar rencana pencabutan surat edaran (SE) yang melarang kegiatan buka bersama (bukber) pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Lrangan bukber tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat.

"Saya belum dengar ada rencana begitu. Itu kan surat edaran ya, jadi pencabutannya juga sederhana ndak usah pakai bilang ke menteri, kalau mau dicabut, cabut," kata Mahfud kepada wartawan di Royal Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Ia menjelaskan, larangan hanya bersifat edaran dari Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan Keputusan Presiden (Kepres).

"Kalau mau dijelaskan juga itu, itu kan bukan Kepres, surat edaran Menseskab atas arahan presiden. Ya nanti kalau mau dicabut, artinya saya tidak harus tau juga kan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement