Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tanya Kenapa Pelaku Jual Video Pornografi Anak? Jawabannya Mengejutkan!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |17:10 WIB
Polisi Tanya Kenapa Pelaku Jual Video Pornografi Anak? Jawabannya Mengejutkan!
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi terhadap anak-anak. Polisi menangkap tiga orang predator seks dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah, JA (27), FR (25), FH (23). Mereka ditangkap di Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar).

Terkait dengan FR yang ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur, yang bersangkutan berperan sebagai penjual video-video pornografi dengan korban anak-anak.

"Tersangka ini yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah 'b*k*p bocil viral hot'," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Adi Vivid mengaku bertanya pada tersangka FR tersebut, kenapa menjual video keji terhadap anak-anak itu.

"Saya tanya kenapa kamu tidak menjual yang lain, katanya, rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan," ujar Adi Vivid.

Adi Vivid menyebut, dari hasil kejahatannya menjual video pornografi anak tersebut, dalam satu bulannya pelaku dapat meraih omzet Rp5 juta.

"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," ujar Adi Vivid.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak dan Produksi Video Asusila 

Selain FR, Bareskrim Polri menangkap JA dan FH. Untuk mereka berdua modus operadi yang dilakukan adalah beroperasi atau melakukan perbuatannya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.

"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban Snack makanan kecil ataupun uang dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian tersangka direkam baik di foto ataupun di video," ucap Adi Vivid.

Kemudan, kata Adi Vivid, setelah pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap anak tersebut, ternyata hal itu juga direkam dan simpan untuk diperjualbelikan.

"Dan film-filmnya itu di simpan di google drive. Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film jadi kenapa ada timbul idenya dia seting melihat film," ucap Adi Vivid.

Untuk tersangka FH, berperan sebagai pembuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak.

"Bedanya dengan tersangka tersangka JA, tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban dan modusnya yang tersangka adalah adalah selain korbannya tetangga sekitar," tutup Adi Vivid.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement