JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai dua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Belum diketahui apakah keduanya akan langsung dilakukan proses penahanan atau tidak setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ali berjanji akan menginformasikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan keduanya rampung.
"Perkembangan segera akan disampaikan," singkatnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS).