Share

Bakar Pesawat Susi Air di Papua, Polisi Tetapkan 15 Tersangka

Widi Agustian, Okezone · Selasa 28 Maret 2023 10:09 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 28 340 2788541 bakar-pesawat-susi-air-di-papua-polisi-tetapkan-15-tersangka-ERhNAMmp31.jpg Ilustrasi pesawat Susi Air. (Foto: Ant)

JAYAPURA - Polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.

 BACA JUGA:

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani menjelaskan, selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang identitas dan fotonya akan disebar ke sejumlah kepolisian resor (polres).

"Lima belas orang yang jadi tersangka dan masuk DPO adalah anggota KKB yang melakukan pembakaran terhadap pesawat jenis Pilatus milik Susi Air," katanya dilansir dari Antara.

Menurutnya, tidak semua tersangka berada di dalam video saat pembakaran pesawat di Paro karena ada juga hasil identifikasi dan keterangan saksi.

"Saksi yang dimintai keterangan ada lima orang," ungkap dia.

Kombes Faizal yang juga menjabat sebagai Dan Satgas Damai Cartenz mengaku pencarian terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru terus dilakukan.

"Mudah-mudahan pilot Philip Mark Mahrtens yang disandera sejak 7 Pebruari dapat segera dibebaskan," ungkap Kombes Faizal Rahmadani kini masih berada di Timika.

Follow Berita Okezone di Google News

KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari menyandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mahrtens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Selain menyandera pilot Susi Air, KKB juga membakar pesawat jenis Pilatus milik Susi Air.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini