OSAKA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Jepang di Osaka baru-baru ini dipaksa untuk mengembalikan 1,44 juta yen (sekira Rp164 juta) gajinya setelah dinyatakan bersalah merokok selama jam kerja lebih dari 4.500 kali dalam 14 tahun.
Para perokok di Osaka berisiko kehilangan sejumlah uang dari gaji mereka jika ketahuan merokok di tempat kerja, seperti yang dialami oleh seorang pegawai negeri , yang baru-baru ini terkena denda sekira 1,44 juta yen untuk ribuan batang rokok yang dihisap pada jam kerja selama lebih dari satu dekade.
Diwartakan Oddity Central, laryawan berusia 61 tahun yang diketahui telah merokok sebanyak 4.512 kali dalam 14 setengah tahun terakhir saat dia bekerja. Itu setara dengan 355 jam dan 19 menit dihabiskan untuk tidak melakukan pekerjaannya.
Pelaku dan dua rekan lainnya dari Pemerintah Prefektur Osaka awalnya diselidiki karena merokok di tempat kerja pada September 2022, setelah kantor sumber daya manusia mereka menerima keluhan anonim tentang kebiasaan merokok mereka. Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan dari atasan mereka dan berbohong tentang merokok dalam sebuah wawancara.
Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan bahwa pegawai negeri itu ditemukan melanggar "kewajiban pengabdian" di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Lokal, dan dipaksa untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya, selain penalti pengurangan upah enam bulan sebesar 10 persen.
Follow Berita Okezone di Google News