Share

Ketahuan Merokok 4.500 Kali Selama Jam Kerja, PNS Didenda Rp164 Juta

Rahman Asmardika, Okezone · Rabu 29 Maret 2023 13:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 18 2789402 ketahuan-merokok-4-500-kali-selama-jam-kerja-pns-didenda-rp164-juta-uvIqEGzxaV.jpg Foto: Reuters.

OSAKA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Jepang di Osaka baru-baru ini dipaksa untuk mengembalikan 1,44 juta yen (sekira Rp164 juta) gajinya setelah dinyatakan bersalah merokok selama jam kerja lebih dari 4.500 kali dalam 14 tahun.

Para perokok di Osaka berisiko kehilangan sejumlah uang dari gaji mereka jika ketahuan merokok di tempat kerja, seperti yang dialami oleh seorang pegawai negeri , yang baru-baru ini terkena denda sekira 1,44 juta yen untuk ribuan batang rokok yang dihisap pada jam kerja selama lebih dari satu dekade.

Diwartakan Oddity Central, laryawan berusia 61 tahun yang diketahui telah merokok sebanyak 4.512 kali dalam 14 setengah tahun terakhir saat dia bekerja. Itu setara dengan 355 jam dan 19 menit dihabiskan untuk tidak melakukan pekerjaannya.

Pelaku dan dua rekan lainnya dari Pemerintah Prefektur Osaka awalnya diselidiki karena merokok di tempat kerja pada September 2022, setelah kantor sumber daya manusia mereka menerima keluhan anonim tentang kebiasaan merokok mereka. Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan dari atasan mereka dan berbohong tentang merokok dalam sebuah wawancara.

Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan bahwa pegawai negeri itu ditemukan melanggar "kewajiban pengabdian" di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Lokal, dan dipaksa untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya, selain penalti pengurangan upah enam bulan sebesar 10 persen.

Follow Berita Okezone di Google News

Osaka memiliki beberapa undang-undang merokok paling ketat di dunia. Larangan di tempat pemerintah seperti kantor dan sekolah umum diberlakukan lebih dari 2 dekade lalu, dan aturan yang pegawai pemerintah dilarang merokok selama jam kerja diberlakukan pada 2019.

Reaksi orang terhadap hukuman atas pelanggaran itu umumnya simpatik. Beberapa berpendapat bahwa harus pergi ke luar lokasi untuk merokok berarti membuang lebih banyak waktu, sementara yang lain mengatakan bahwa seseorang dapat membuang waktu di tempat kerja dengan minum teh, makan makanan ringan atau hanya mengobrol, tetapi itu bukan pelanggaran yang dapat dihukum, jadi seharusnya merokok juga tidak perlu dihukum.

Kasus serupa dilaporkan pada 2019, ketika seorang guru diperintahkan untuk membayar kembali gaji satu juta yen setelah dinyatakan bersalah mengambil sekira 3.400 istirahat merokok selama jam kerja.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini