"Dari pengakuan terduga pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama 6 bulan, dan sudah menjual 4 orang perempuan, 3 di antaranya anak di bawah umur. Setiap kali kencan terduga pelaku mendapatkan fee Rp50 ribu," kata Yunnan, saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
NA, yang ditangkap polisi di salah satu hotel di Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, mengaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Berita Selengkapnya: Bejat, Ibu Kandung Jual Anaknya Sendiri ke Pria Hidung Belang Seharga Ratusan Ribu Rupiah
(Rahman Asmardika)