"Dari pengakuan terduga pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama 6 bulan, dan sudah menjual 4 orang perempuan, 3 di antaranya anak di bawah umur. Setiap kali kencan terduga pelaku mendapatkan fee Rp50 ribu," kata Yunnan, saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
NA, yang ditangkap polisi di salah satu hotel di Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, mengaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Berita Selengkapnya: Bejat, Ibu Kandung Jual Anaknya Sendiri ke Pria Hidung Belang Seharga Ratusan Ribu Rupiah
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.