Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |12:57 WIB
Bareskrim Tetapkan Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang
Wahyu Kenzo. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan Bareskrim Polri. Pengusutannya berbeda dengan yang dilakukan Polres Malang Kota.

"Tidak ditarik. Sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ujar Whisnu.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka yakni Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG dan terbaru Raymond Enovan sebagai founder atau manajer wilayah.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan keterangan para korban, lengkap dengan dokumen yang diamankan. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong trading Auto Trade Gold (ATG).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement