Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Teddy Minahasa Hari Ini

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |07:11 WIB
Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Teddy Minahasa Hari Ini
Irjen Teddy Minahasa (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:

5 Fakta Linda Cepu di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dituntut 18 Tahun Penjara 

Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya disita petugas.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement