Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Lengkap, Natalia Rusli Siap Disidangkan Terkait Penggelapan Indosurya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |05:30 WIB
Berkas Lengkap, Natalia Rusli Siap Disidangkan Terkait Penggelapan Indosurya
Natalia Rusli (Foto: Ist)
A
A
A

Sebelumnya, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang senilai Rp45 juta.

Dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. "Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," ujar Andri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Andri menjelaskan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. Kemudian, tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020.

"Namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ujar Andri.

Lebih lanjut, Andri menyatakan saat itu Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai advokat atau pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

"Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya, saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement