Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |06:12 WIB
Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 94.956 anak di bawah umur terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Bawaslu.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty pun meminta agar masyarakat mengecek datanya dan keluarga melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih).

"Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahum atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri," ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu RI ini menuturkan, pengecekan data itu untuk menghindari kemungkinan adanya manipulasi data atau pembaharuan usia terhadap anak.

Dirinya mengajak masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.

"Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement