Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |06:12 WIB
Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Pada kesempatan itu, Lolly menyampaikan bahwa pendidikan politik bagi anak di bawah umur penting. Sebab, Bawaslu RI pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang.

"Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya," tegasnya.

Lolly menegaskan bahwa tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu

"Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement