Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Henri Widyoriani membenarkan adanya penangkapan pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga. Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga handphone, satu kotak kondom serta uang tunai Rp250.000," ujarnya.
Menurutnya, mucikari akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(Nanda Aria)