Share

Jajakan PSK di Salatiga, Mucikari Asal Cianjur Diringkus Polisi

Angga Rosa, MNC Portal · Jum'at 31 Maret 2023 15:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 31 525 2790924 jajakan-psk-di-salatiga-mucikari-asal-cianjur-diringkus-polisi-pL8SLHKoca.jpg Ilustrasi/Foto: Okezone

 

SALATIGA - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap praktik prostitusi online saat ramadhan dan menangkap satu orang yang diduga sebagai mucikarinya.

Tersangka berinisial RS (27) warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap di salah satu hotel di Salatiga yang digunakan untuk beroperasi, Kamis (30/3/2023) malam.

 BACA JUGA:

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi yang menyebutkan adanya praktik prostitusi yang transaksinya dilakukan secara online yang dikendalikan oleh mucikari menggunakan akun salah satu aplikasi seorang wanita yang dijajakan.

Setelah dilakukan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui bahwa akun tersebut dioperasikan dari salah satu hotel.

 BACA JUGA:

"Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan di TKP. Ada dua orang yang mencurigakan diduga seorang mucikari yang sedang menunggu wanitanya di balkon lantai 2. Tak lama kemudian terlihat seorang wanita diduga pemilik akun michat menemuinya, lalu si wanita menuju kamar hotel menemui tamu," terangnya, Jumat (31/3/2023).

Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polres melakukan interogasi dan orang tersebut mengakui bahwa dirinya adalah mucikari. Dia menjual wanita tuna susila dengan harga Rp250.000. Mucikari tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sarteskrim Polres Salatiga untuk diproses hukum lebih lanjut.

Follow Berita Okezone di Google News

Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Henri Widyoriani membenarkan adanya penangkapan pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga. Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga handphone, satu kotak kondom serta uang tunai Rp250.000," ujarnya.

Menurutnya, mucikari akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini