Meski begitu, penyidik menduga masih banyak jamaah lain yang menjadi korban. Itu karena PT Naila memiliki 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
(Erha Aprili Ramadhoni)