BOGOR - Polresta Bogor Kota membongkar praktik penipuan dan investasi jual beli hewan dilindungi yakni harimau benggala. Atas kasus ini, korbannya merugi sekitar Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus ini berawal dari laporan salah satu korban pada Maret 2023. Awalnya, korban dijanjikan pelaku yang merupakan wanita berinisial TF (31) terkait jual beli hewan langka.
"Pelaku meyakinkan korban bahwa dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri kemudian diperjualbelikan di Indonesia," kata Rizka kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban hingga Rp100 juta. Korban pun tertarik dan menginvestasikan uangnya kepada pelaku sebesar Rp200 juta.
"Korban kerugian Rp200 juta. Hewan yang dijanjikan adalah harimau," ucapnya.
Namun, uang yang dijanjikan dalam investasi tersebut tak kunjung diterima korban. Korban pun melaporkan hal ini ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Seteah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan satwa langka ke Indonesia. Itu cuma sebagai modus pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan video ke korban sehingga korban tertarik dan mentransfer pelaku, namun realisasinya tidak terlaksana," ujarnya.
Dalam kasus ini, sedikitnya ada 18 orang yang menjadi korban. Apabila dijumlahkan, total kerugian seluruh korbannya mencapai Rp1 miliar.
"Korbannya kurang lebih (korbannya) ada 18 orang. Tapi, korban yang 1 laporan itu kerugiannya Rp 200 juta. Kalau ditotalkan seluruh korban angkanya diperkirakan Rp1 miliar," kata Rizka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kalau yang diiming-imingi pelaku bisa datang ke Polresta untuk kita bantu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)