Oleh karena itu, pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan. Tersangka harus diproses hukum tentunya dengan pendampingan psikologi.
Pihaknya akan selalu memberikan pendampingan di dalam pemeriksaan proses investigasi di kepolisian. Mungkin nanti untuk lebih lanjutnya di tingkat penuntutan mungkin selanjutnya pendampingan akan dilakukan dari pihak Kejaksaan dan seterusnya.
Sebagaimana diketahui, HP pemuda asal Temanggung ditangkap polisi usai membunuh dan memutilasi terhadap Ayu Indraswari di sebuah penginapan di kawasan Pakem Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 22.50 WIB. Tubuh korban ditemukan dalam keadaan tercincang menjadi 65 bagian berbagai ukuran di kamar mandi salah satu kamar penginapan tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)