Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerita Brigjen Endar Langsung Menghadap Kapolri Usai Dicopot sebagai Direktur Lidik KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |14:48 WIB
 Cerita Brigjen Endar Langsung Menghadap Kapolri Usai Dicopot sebagai Direktur Lidik KPK
Brigjen Endar Priantoro (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro menceritakan awal mula mengetahui bahwa dirinya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengetahui diberhentikan dengan hormat pada 31 Maret 2023.

Saat itu, dibeberkan Endar, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron; Sekjen KPK, Cahya H Harefa; Karo Hukum KPK; hingga Inspektur KPK menemui dirinya. Para pejabat KPK kemudian menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Endar Priantoro sebagai Dir Lidik KPK.

"Tanggal 31 Maret kemarin saya menerima SK yang diserahkan oleh Pak Ghufron, Pak Sekjen, Pak Karo Hukum, Karo SDM, Inspektur, berlima/berenam, mereka menemui saya, saya diminta menghadap, saya ditunjukkan SK pemberhentian pertama kali dan penghadapan," beber Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Setelah mengetahui adanya SK pemberhentian tersebut, Endar langsung melapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, pemberhentian tersebut tidak sejalan dengan surat usulan yang telah dikirimkan Kapolri ke pimpinan KPK sebelumnya.

"Ya setelah itu saya melaporkan (ke Kapolri)," kata Endar.

Endar mengaku bingung atas diterbitkannya SK pemberhentian dia sebagai Dir Lidik KPK. Sebab, Kapolri telah menginstruksikan Endar untuk kembali bertugas sebagai Dir Lidik KPK. Surat tersebut telah dikirim ke pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.

Oleh karenanya, Endar mengaku ingin menguji kebijakan petinggi KPK yang menerbitkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat dan penghadapan ke institusi Polri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement