JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan panggilan pemeriksaan kepada Pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada, Senin, 3 Maret 2023.
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam pemanggilan tersebut Dito Mahendra mangkir atau tidak hadir.
"Juga mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra. Yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin, namun tidak hadir," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Djuhandhani menambahkan, Dito Mahendra mengutus seorang Pengacara untuk menyampaikan ketidakhadirannya tersebut. Alasannya, yang bersangkutan sedang di luar kota.
"Dito mengirim seorang Lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota," ujar Djuhandhani.
Meski begitu, kata Djuhandhani, pihak Pengacara tidak bisa menjawab keberadaan Dito Mahendra secara pasti ketika ditanyakan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Namun kami pertegas, kami ingin tau di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," ucap Djuhandhani.