Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Sopir Taksi Online Tewas Dirampok di Tol Jagorawi: Lehernya Disayat Cutter

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |16:21 WIB
Kronologi Sopir Taksi Online Tewas Dirampok di Tol Jagorawi: Lehernya Disayat Cutter
Pelaku perampokan sopir taksi online di Tol Jagorawi (Foto: Putra R)
A
A
A

"Ketika korban sudah tidak bergerak pelaku berhenti di KM 37.400. Pelaku menggendong korban keluar dari mobil lalu membuangnya di semak-semak pinggir jalan Tol Jagorawi," tuturnya.

Selanjutnya, mobil tidak dalam posisi netral bisa hidup namun tidak bisa berjalan dikarenakan perseneling nya patah. Akhirnya pelaku MFS dan DY mendorong mobil hingga kurang lebih 100 meter.

"Dan tidak lama kemudian datang PJR Jagorawi. Lalu para pelaku diinterogasi setelah itu karena ketakutan DY dan JA melarikan diri. Sedangkan MFS diamankan oleh petugas PJR Jagorawi," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya kedua pelaku DY dan JA yang sempat kabur berhasil diamankan polisi di wilayah Jakarta Utara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (4) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap satu pelaku perampokan sopir taksi online MFS (20) di Tol Jagorawi. Pelaku ditangkap setelah anggota PJR mendapati mobil yang berhenti di bahu jalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement